Bendera Pagar Nusa adalah bendera dengan ketentuan(spesifikasi)sebagai berikut:
Warna bendera putih,ditengahnya terdapat lambang PagarNusa yang terlukis dengan warna hijau dan ditambahkan tulisan PagarNusa.
Ukuran bendera adalah120x90cm atau disesuaikan dengan jenis keperluan. perbandingan panjang lebar adalah 4:3.
Penggunaan/pemakaian bendera Pagar Nusa harus dijaga kehormatannya,baik didalam ruangan maupun diluar ruangan.
Pemasangan bendera Pagar Nusa dalam ruang resepsi resmi,ruang rapat ruang kerja dikantor atau pengibaran dihalaman kantor harus disertai dengan bendera Nahdlatul Ulama dan bendera Nasional sang Saka Merah Putih dengan ukuran yang sama,letak bendera Pagar Nusa disebelah kiri,bendera NU ditengah dan bendera Nasional disebelah kanan.
Pemasangan bendera Pagar Nusa diluar ruangan diutamakan dalam setiap kegiatan organisasi PagarNusa,pada upacara Nasional, setiap Harlah PagarNusa (dihalaman kantor atau pusat kegiatan milik NU),dalam kegiatan peringatan hari besar Islam atau acara intern PagarNusa dan perangkatnya.
Semua struktur dibawah PagarNusa dilarang membuat bendera tersendiri yang berbeda dengan bendera PagarNusatanpa persetujuan Pimpinan Pusat.
Warna bendera putih,ditengahnya terdapat lambang PagarNusa yang terlukis dengan warna hijau dan ditambahkan tulisan PagarNusa.
Ukuran bendera adalah120x90cm atau disesuaikan dengan jenis keperluan. perbandingan panjang lebar adalah 4:3.
Penggunaan/pemakaian bendera Pagar Nusa harus dijaga kehormatannya,baik didalam ruangan maupun diluar ruangan.
Pemasangan bendera Pagar Nusa dalam ruang resepsi resmi,ruang rapat ruang kerja dikantor atau pengibaran dihalaman kantor harus disertai dengan bendera Nahdlatul Ulama dan bendera Nasional sang Saka Merah Putih dengan ukuran yang sama,letak bendera Pagar Nusa disebelah kiri,bendera NU ditengah dan bendera Nasional disebelah kanan.
Pemasangan bendera Pagar Nusa diluar ruangan diutamakan dalam setiap kegiatan organisasi PagarNusa,pada upacara Nasional, setiap Harlah PagarNusa (dihalaman kantor atau pusat kegiatan milik NU),dalam kegiatan peringatan hari besar Islam atau acara intern PagarNusa dan perangkatnya.
Semua struktur dibawah PagarNusa dilarang membuat bendera tersendiri yang berbeda dengan bendera PagarNusatanpa persetujuan Pimpinan Pusat.